Musyawarah Desa Pembentukan Lembaga Kerjasama Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa

19 Maret 2024
Mardani
Dibaca 45 Kali
Musyawarah Desa Pembentukan Lembaga Kerjasama Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa

      Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang  selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan  bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang  dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang  menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak sesui dengan peraturan Permendagri No 96 Tahun 2017 Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa.