Musyawarah Desa Pembentukan Lembaga Kerjasama Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa
19 Maret 2024
Mardani
Dibaca 45 Kali
Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak sesui dengan peraturan Permendagri No 96 Tahun 2017 Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin