Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020
Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menyajikan kegiatan keuangan pemerintahan Desa yang menunjukkan ketaatan terhadap Anggaran Desa.
Laporan Realisasi Anggaran Desa menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah desa dalam satu periode pelaporan
Laporan Realisasi Anggaran Desa menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin