Bantuan Sosial Tunai APBD Kabupaten Lebak Tahap II
Suwakan.id - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 di Salurkan di Kantor Desa Suwakan untuk tahap ke II.
PT. Pos Indonesia cabang Kecamatan Bayah mendistribusikan bantuan BST tersebut langsung datang ke Desa Suwakan, agar memudahkan proses pendistribusian dan juga masyarakat lebih dekat dalam pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini dan tidak antri lama mengingat pandemic covid-19 ini, pelaksanaan pendistribusian ini berlangsung di Kantor Desa Suwakan, Kepada 57 KPM dengan Nominal uang tunai sebesar Rp. 600.000 untuk satu KPM, Sabtu (25/7/2020) pada pukul 08.00 wib, yang di hadiri langsung oleh Sekretaris Desa Suwakan, petugas dari PT. Pos Indonesia Cabang Kecamatan Bayah, Perwakilan Kecamatan Bayah, Babinsa, Babinkamtibmas, TKSK, Perangkat Desa, dan masyarakat penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tahap II, dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.
Dudun Bhatiar (Staf Kesos Kecamatan Bayah) mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah wabah Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Dengan adanya bantuan ini sangat diharapkan bisa membantu masyarakat. ”Semoga bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten ini untuk mereka yang terdampak adanya Covid-19 dan masyarakat menggunakan dana bantuan ini untuk keperluan yang penting, kami juga berharap kepada masyarakat agar selalu mengikuti arahan pemerintah guna memutus rantai penularan penyebaran Covid-19 ini, dengan cara menjaga prilaku hidup sehat yaitu menjaga kebersihan, mencuci tangan dan memakai masker” ucapnya.
Sementara itu, Ahyani selaku Sekretaris Desa (Sekdes), Berharap kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BST) agar mempergunakan uang tersebut ke hal yang lebih penting, karna mengingat covid 19 ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir sekaligus sosialisasi Perbup 28 Tahun 2020 tentang New Normal.
”Saya berharap kepada semua warga yang mendapatkan bantuan ini bisa mempergunakan dana bantuan tersebut ke hal yang lebih penting untuk kebutuhan keluarga karena mengingat pendemi ini belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, saya juga mensosialisaikan Perbup Lebak 28 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 di kabupaten lebak, agar masyarakat selalu memahami aturan yang di buat pemerintah khususnya tentang perbup yang terbitkan Bupati Lebak”.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin